News
Klarifikasi Izin Lapak PKL di Langsa: DPMPTSP Tak Berwenang, Warga Resah
6 hari yang lalu
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Langsa, Mahlil, menegaskan bahwa dinasnya tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin lapak bagi pedagang kaki lima atau pedagang liar di wilayah pasar Langsa. Ia menjelaskan bahwa tugas DPMPTSP adalah mengeluarkan izin usaha melalui aplikasi OSS, bukan izin untuk lapak dagang.
Pengaturan zona untuk pedagang liar merupakan tanggung jawab OPD teknis lainnya. Penataan ini harus didasarkan pada aturan yang sudah ditetapkan, baik secara nasional maupun daerah, termasuk larangan berdagang di area terlarang seperti trotoar, badan jalan, atau menjadikan lokasi tersebut tempat tinggal permanen.
Klarifikasi Wewenang
- DPMPTSP bertanggung jawab atas penerbitan izin usaha melalui aplikasi OSS.
- OPD teknis lainnya yang mengatur zona pedagang liar.
- Satpol PP-WH belum menerima data jelas mengenai zona berjualan yang diperbolehkan.
Dampak Keberadaan Lapak Liar
- Mengganggu ketertiban umum di sekitar Langsa Town Square.
- Menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung dan pelaku usaha.
- Dugaan pembiaran oleh Pemerintah Kota Langsa.
Proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- DPMPTSP berwenang menerbitkan IMB dengan koordinasi Dinas PUPR.
- Verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas PUPR.
- Pengajuan IMB dapat dilakukan secara online atau di kantor DPMPTSP.
Keberadaan lapak liar di sekitar Langsa Town Square dinilai menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu ketertiban umum. Satpol PP-WH Kota Langsa mengaku belum menerima data yang jelas mengenai zona tertentu yang diperbolehkan untuk berjualan sesuai aturan di Pasar Langsa. Kejelasan data tersebut menjadi tanggung jawab OPD teknis lainnya di Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa.
Tanggapan dari Satpol PP-WH
- Ali Musafah, Kasatpol PP-WH Kota Langsa, menyatakan bahwa mereka belum menerima data valid dari dinas teknis terkait seperti DPMPTSP dan Disperindag.
- Data zona berjualan yang jelas menjadi tanggung jawab OPD teknis lainnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pengaturan zona pedagang liar dapat segera diselesaikan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pihak.
