Kembalihukum

Jurnalis Banda Aceh Direjam, Alat Dirampas saat Demo JKA Kamis, 13 Mei 2026, sejumlah jurnalis yang meliput demonstrasi penolakan pencabutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh ditud

Penulis

kba.one

Tanggal

14 Mei 2026

Jurnalis Banda Aceh Direjam, Alat Dirampas saat Demo JKA

Kamis, 13 Mei 2026, sejumlah jurnalis yang meliput demonstrasi penolakan pencabutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh ditud

Pada Rabu, 13 Mei 2026, sejumlah jurnalis yang sedang meliput demonstrasi penolakan pencabutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di area kantor Gubernur Aceh melaporkan mengalami tindakan kekerasan dari aparat keamanan. Menurut Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, tiga jurnalis termasuk Dani Randi dari CNN Indonesia diduga diintimidasi, alat kerja berupa tablet dan handphone dirampas, dan dipaksa menghapus foto serta video yang baru saja mereka ambil.

Protest tersebut terkait upaya mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur JKA, suatu program kesehatan yang sangat relevan bagi warga Aceh pasca-bencana. Dalam konteks hukum, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melindungi hak jurnalis untuk meliput tanpa sensor; memaksa penghapusan hasil liputan dianggap sebagai penyensoran modern yang melanggar Pasal 18 ayat 1 dan dapat mengakibatkan pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Konteks Hukum dan Reaksi

  • Tiga jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi dan pemalsuan alat kerja.
  • Alat yang dirampas mencakup tablet dan handphone milik jurnalis.
  • Tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
  • Pasal 18 ayat 1 UU PersAncaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta bagi pelaku.
  • KKJ Aceh meminta penegasan hukum dan transparansi dari aparat keamanan demi menjaga kebebasan pers di Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.