Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tata Kelola Bantuan Bencana Aceh: Kecepatan vs Akuntabilitas

5 hari yang lalu

Bencana alam yang melanda Aceh kembali mengetuk nurani bangsa. Negara bergerak cepat, bantuan mengalir deras, dan satuan tugas penanganan bencana dibentuk. Namun, di balik respons kemanusiaan yang patut diapresiasi, muncul kekhawatiran serius tentang tata kelola keuangan publik.

Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mengakui tidak memahami tata kelola keuangan publik menjadi sorotan. Dalam perspektif akuntansi sektor publik, pernyataan ini adalah red flag serius yang berpotensi membuka ruang pemborosan, salah sasaran, bahkan korupsi.

Dampak Tata Kelola yang Lemah

  • Risiko Pemborosan dan Korupsi: Tanpa tata kelola yang baik, kecepatan penyaluran bantuan dapat berubah menjadi risiko pemborosan dan korupsi.
  • Fragmentasi Akuntabilitas: Banyaknya aktor yang terlibat dalam penanganan bencana, seperti kementerian/lembaga, TNI, BNPB, pemda, BUMN, dan relawan, menciptakan risiko fragmentasi akuntabilitas.
  • Ketiadaan Logika Biaya-Manfaat: Polemik besarnya anggaran pembangunan sumur bor yang disampaikan Kasad dan Ketua BNPB menunjukkan ketiadaan logika biaya-manfaat yang jelas.

Pentingnya Akuntabilitas

  • Prinsip Value for Money: Setiap rupiah yang dibelanjakan, bahkan dalam situasi darurat, tetap terikat pada prinsip value for money, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Standar Biaya yang Rasional: Sumur bor bukan sekadar proyek cepat untuk menjawab krisis air bersih, tetapi aset publik yang harus memiliki standar biaya yang rasional.
  • Keberlanjutan Manfaat: Aset publik seperti sumur bor harus dicatat dalam laporan keuangan dan menjamin keberlanjutan manfaat pascabencana.

Solusi dan Harapan

  • Instrumen Tata Kelola: Negara sebenarnya memiliki instrumen seperti belanja darurat dengan standar biaya khusus, pengadaan cepat yang tetap bisa diaudit secara ex-post, pelaporan real-time berbasis output dan outcome, serta pengawasan melekat oleh APIP dan BPKP.
  • Penguatan Tata Kelola: Pembentukan Satgas penanganan bencana di bawah Mendagri membuka peluang penguatan tata kelola, karena Mendagri memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
  • Kepercayaan Publik: Tata kelola keuangan yang baik adalah bagian dari kerja kemanusiaan itu sendiri. Kegagalan terbesar penanganan bencana bukan ketika bantuan terlambat, tetapi ketika bantuan cepat namun tidak tepat, tidak efisien, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini mengingatkan bahwa kecepatan penyaluran bantuan harus diimbangi dengan akuntabilitas untuk menghindari pemborosan dan korupsi. Aceh, dengan sejarah konflik, tsunami, dan rekonstruksi besar-besaran, menjadi simbol penting bagi tata kelola pascabencana di Indonesia. Setiap kegagalan akuntabilitas di Aceh akan berdampak nasional, bahkan internasional.

Tata Kelola Bantuan Bencana Aceh: Kecepatan vs Akuntabilitas
0123456789