News
Baitul Mal Aceh Dorong BSI Tunaikan Zakat Perusahaan 2,5% Sesuai Qanun
3 jam yang lalu
Ketua Baitul Mal Aceh (BMA) Muhammad Yunus mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya mengenai kewajiban zakat perusahaan di Aceh. Ia menyebut bahwa masih ada perusahaan yang belum menunaikan zakat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).
Yunus menjelaskan bahwa BSI telah menunaikan zakat karyawan, namun zakat perusahaan sebesar 2,5% belum disalurkan melalui Baitul Mal Aceh. Ia menambahkan bahwa Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, khususnya Pasal 102 ayat (1), perlu diperkuat agar lebih rinci dan aplikatif.
Poin Penting
- Kewajiban Zakat Perusahaan: BSI belum menunaikan zakat perusahaan sebesar 2,5% sesuai Qanun Aceh.
- Regulasi yang Perlu Diperkuat: Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 perlu diperkuat untuk memastikan penyaluran zakat melalui BMA.
- Komunikasi dengan BSI: BMA telah berupaya membangun komunikasi dengan BSI untuk optimalisasi penyaluran zakat perusahaan.
- Transparansi Informasi: BMA berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui website resmi.
Yunus juga menjelaskan bahwa BMA akan menjalin koordinasi dengan BAZNAS pusat agar perusahaan-perusahaan vertikal seperti BSI dapat menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal di tingkat provinsi. Hingga berita ini diterbitkan, BSI belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi pembayaran zakat perusahaan.
