Kembalikriminal

Jurnalis di Banda Aceh Diiintimidasi Saat Liput Demo, Tiga Korban

Penulis

serambinews.com

Tanggal

14 Mei 2026

Jurnalis di Banda Aceh Diiintimidasi Saat Liput Demo, Tiga Korban

On Rabu, 13 Mei 2026, aparat keamanan di Kantor Gubernur Aceh membubarkan demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menggunakan meriam air dan gas air mata, saat itu sekelompok jurnalis yang meliput aksi tersebut mengalami intimidasi, perampasan alat kerja, dan pemaksaan menghapus dokumentasi liputan.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, melalui coordinatore Rino Abonita, menuduh tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan melaporkan bahwa sekurang‑kurangnya tiga jurnalis—termasuk Dani Randi dari CNN Indonesia dan dua wartawan perempuan dari media nasional dan lokal—menjadi korban dalam insiden tersebut.

Tindakan Aparat dan Respons KKJ

  • Tiga jurnalis dilaporkan mengalami intimidasi, dengan satu dari mereka, Dani Randi, kehilangan akses tablet dan telepon sejatinya.
  • Aparat memaksa jurnalis menghapus foto dan video hasil liputan, termasuk pencetakan ulang beberapa kali apesar ketahanan.
  • KKJ menyebut tindakan tersebut sebagai “penyensoran modern” yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
  • KKJ meminta Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, untuk menindak aparat yang terlibat dan mendata seluruh personel yang diduga melakukan kekerasan.
  • Organisasi juga mengingatkan publik untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan intimidasi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.