News
Perpanjangan Darurat Aceh: Gagal Tangani Banjir, Korban Terus Bertambah
5 hari yang lalu
Banjir dan longsor di Aceh telah memasuki hari ke-46, dengan dampak yang semakin kompleks dan meluas. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai perpanjangan status tanggap darurat untuk ketiga kalinya sebagai bukti kegagalan negara dalam menangani bencana ini. Jumlah pengungsi mencapai ratusan ribu orang, dengan ratusan orang hilang dan lebih dari seribu orang meninggal dunia.
Juru Bicara Koalisi, Alfian, menyatakan bahwa pemerintah belum menunjukkan penanganan yang serius dan menyeluruh. Ia mendesak Pemerintah Pusat untuk menetapkan status bencana nasional agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu dan bertanggung jawab.
Dampak Bencana
- Ratusan ribu pengungsi terpaksa mengungsi akibat banjir dan longsor.
- Ratusan orang hilang dan lebih dari seribu orang meninggal, termasuk akibat kelaparan dan kedinginan.
- Beberapa wilayah terisolasi karena sulit diakses dan terputusnya infrastruktur.
Tanggapan Pemerintah
- Koalisi menilai pemerintah terkesan tidak sepenuh hati dalam menangani bencana.
- Pembentukan satuan tugas (Satgas) dianggap sebagai upaya menghindari penetapan status bencana nasional.
- Curah hujan tinggi masih berlanjut, memperparah kondisi di Aceh dan Sumatra Barat.
Desakan Koalisi
- Pemerintah didesak untuk menetapkan status bencana nasional.
- Diperlukan penanganan terpadu, konsisten, dan bertanggung jawab.
- Kepastian bagi para korban harus segera diberikan.
Koalisi juga menyoroti kekhawatiran pemerintah terhadap pengalihan anggaran program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk penanganan banjir dan longsor. Alfian menekankan bahwa publik dapat menilai sendiri komitmen pemerintah dalam menangani bencana ini.
Dengan kondisi yang semakin memburuk, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi bencana dan memberikan perlindungan kepada masyarakat Aceh yang terdampak.
Kondisi Terkini
- Aceh Utara sempat memasuki masa transisi selama dua hari, namun kembali ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat.
- Banjir dan longsor di Sumatra belum memasuki tahap pascabencana.
- Ketidakjelasan kebijakan terkait penganggaran khusus untuk penanganan bencana masih menjadi masalah.
