Kembalihukum

Korban banjir Aceh khawatir, ajukan gugatan administratif PTUN

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

07 Mei 2026

Korban banjir Aceh khawatir, ajukan gugatan administratif PTUN

Korban bencana Sumatera 2025 yang meliputi wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah melalui tim advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan gugatan tindak administrasi terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini bertuntutan agar segera ditetapkan status bencana nasional bagi peristiwa ekologis yang terjadi, bersama dengan implikasi terkait pembiayaan dan mekanisme kerja yang dipimpin pemerintah pusat.

Permohonan Gugatan dan Dasar Hukum

  • Meminta penetapan status bencana nasional untuk bencana ekologis Sumatera 2025
  • Mendorong segera dilakukan pemulihan lingkungan, audit perizinan, dan kebijakan tata ruang berbasis bencana
  • Menegaskan landasan hukum berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana serta peraturan pelaksanaannya
  • Menggunakan prinsip citizen lawsuit (CLS) sebagai alat untuk menegakkan hak lingkungan dan hak asasi manusia
  • Menuntut pembentukan kapasitas mitigasi bencana yang terkoordinasi dari hulu hingga hilir
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.