Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mantan Pj Keuchik Aceh Besar Dituntut 1 Tahun 10 Bulan karena Korupsi Dana Desa

4 jam yang lalu

Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Asri BHR, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 30 Maret 2026.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173.696.646.

Temuan Jaksa

  • Kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 27.260.600.
  • Belanja fiktif pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid senilai Rp 12.665.000 yang tidak pernah direalisasikan.
  • Tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang telah dipungut sebesar Rp 6.384.546.
  • Kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek fisik, seperti pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, dan pembangunan plat beton, dengan total kekurangan mencapai Rp 127.386.500.

Dampak Korupsi

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 173.696.646 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada periode 2020–2021, Gampong Seurapong mengelola anggaran lebih dari Rp 2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta pendapatan lainnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Aceh, terutama untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan gampong.

Mantan Pj Keuchik Aceh Besar Dituntut 1 Tahun 10 Bulan karena Korupsi Dana Desa