Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Aceh Besar, Asri BHR, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2021. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 30 Maret 2026.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173.696.646.
Temuan Jaksa
- Kas tunai desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 27.260.600.
- Belanja fiktif pengadaan alat pengeras suara dan ambal masjid senilai Rp 12.665.000 yang tidak pernah direalisasikan.
- Tidak menyetorkan pajak negara dan pajak daerah yang telah dipungut sebesar Rp 6.384.546.
- Kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek fisik, seperti pembangunan saluran gampong, rehabilitasi kantor keuchik, pembangunan jalan rabat beton, dan pembangunan plat beton, dengan total kekurangan mencapai Rp 127.386.500.
Dampak Korupsi
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 173.696.646 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa pada periode 2020–2021, Gampong Seurapong mengelola anggaran lebih dari Rp 2 miliar yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta pendapatan lainnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Aceh, terutama untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan gampong.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:null? Wait Title must be string. Provide Title string. Let's craft final Title:
Pembubaran dilakukan setelah massa aksi Aliansi Rakyat Aceh bertahan melewati batas waktu penyampaian pendapat di muka umum
: Polres Langsa Musnahkan 2,5 kg Sabu, Cegah 20 Ribu Pengguna
KBA.ONE, LANGSA – Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, memusnahkan sebanyak 2.511,17 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus selama periode Januari hingga April 2026. Pemu
:null? Wait we need correct JSON. Provide Title string. Title:
Demo mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh dan polisi membubarkan secara paksa pengunjuk rasa menggunakan water cannon dan gas
Warga Aceh Khawatir Saat Polisi Tangkap Puluhan Demo Anti-JKA
Kendaraan taktis milik kepolisian juga tampak terparkir di depan utama kantor gubernur.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.