Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

KPI Aceh dan MAA Bahas Regulasi Penyiaran Internet Berbasis Kearifan Lokal

09 Januari 2026 11:41

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Majelis Adat Aceh (MAA) mulai membahas penyusunan regulasi penyiaran berbasis internet di Aceh. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan ekosistem penyiaran di Aceh tetap sehat dan berkarakter, selaras dengan nilai budaya dan adat istiadat Aceh.

Regulasi ini bukan bermaksud membatasi ruang ekspresi masyarakat, tetapi untuk memastikan ruang penyiaran, termasuk media sosial, berjalan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan.

Pentingnya Regulasi Penyiaran Internet

  • Regulasi ini merupakan mandat langsung dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • KPI Aceh menyampaikan bahwa regulasi ini penting mengingat masifnya perkembangan media sosial dan platform digital yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, budaya, dan moral masyarakat Aceh.
  • Regulasi ini bertujuan memastikan ekosistem penyiaran di Aceh tetap sehat dan berkarakter.

Pendekatan Adat dan Kearifan Lokal

  • MAA Aceh menekankan pentingnya pendekatan adat sebagai bagian dari penguatan pengawasan sosial.
  • MAA bersama KPI Aceh mendorong agar gampong-gampong di Aceh dapat menyusun "reusam" sebagai aturan di tingkat lokal yang juga menyasar perilaku masyarakat di ruang penyiaran, khususnya aktivitas di media sosial dan penyiaran berbasis internet lainnya.
  • Pendekatan adat melalui reusam dinilai dapat menjadi pelengkap regulasi formal, sehingga pengawasan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural dan berbasis kesadaran kolektif masyarakat.

Tindak Lanjut dan Harapan

  • KPI Aceh saat ini tengah menyusun Peraturan KPI Aceh (PKPIA) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh.
  • PKPIA tersebut akan mengatur penyelenggaraan penyiaran secara menyeluruh, meliputi televisi, radio, serta penyiaran berbasis internet seperti media sosial dan platform digital lainnya yang berkembang pesat saat ini.
  • Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga ruang penyiaran Aceh agar tetap bermartabat, selaras dengan nilai budaya dan adat istiadat Aceh, serta mampu merespons tantangan penyiaran di era digital.
KPI Aceh dan MAA Bahas Regulasi Penyiaran Internet Berbasis Kearifan Lokal
0123456789