Kembalikesehatan

KPIA Aceh Mulai Takedown Konten Medsos Berbahaya, Minta Dukungan Pemko Banda Aceh

Penulis

serambinews.com

Tanggal

03 Jun 2026

KPIA Aceh Mulai Takedown Konten Medsos Berbahaya, Minta Dukungan Pemko Banda Aceh

KPIA Aceh telah mulai men-take down konten media sosial yang melanggar norma syariat dan kearifan lokal, khususnya konten pornografi anak, terorisme, serta konten yang dapat memicu kegaduhan publik. Upaya ini dilakukan dalam kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, memperluas cakupan pengawasan KPIA dari televisi dan radio ke platform internet termasuk media sosial.

Sosialisasi dan Program Edukasi P3SPS di Aceh

  • Dua P3SPS berlaku di Aceh: satu dari KPI Pusat untuk televisi dan radio, satu khusus Aceh untuk lembaga penyiaran lokal dan penyiaran internet.
  • Pengawasan kini mencakup penyiaran internet, sehingga konten di media sosial dapat di‑take down jika mengandung unsur pidana atau pelanggaran syariat.
  • Sosialisasi P3SPS Aceh akan ditargetkan ke Kota Banda Aceh setelah sebelumnya dilakukan di beberapa daerah.
  • Program edukasi seperti “Pelajar Peduli Penyiaran” dan “Masyarakat Peduli Penyiaran” dirancang agar publik memahami aturan dan aktif melaporkan konten tidak sesuai.
  • Regulasi ini berdasar Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyatakan dukungan untuk kolaborasi dalam menciptakan ruang digital sehat sesuai kearifan lokal.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.