News
KPK Verifikasi Dugaan Korupsi Royalti Rp14 Miliar, Pencipta Lagu Aceh Terancam Tidak Dapat Hak
08 Januari 2026 19:33
KPK sedang melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan ini diajukan oleh Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), yang mengklaim dana tersebut ditarik secara paksa dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dengan ancaman pembekuan operasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa laporan ini akan diverifikasi untuk memastikan validitas informasi sebelum dilakukan telaah lebih lanjut. Sementara itu, Garputala menegaskan bahwa tindakan LMKN bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta, yang hanya memperbolehkan LMK menggunakan sebagian dana royalti untuk kebutuhan operasional.
Dampak terhadap Pencipta Lagu Aceh
- Rp14 miliar dana royalti diduga ditarik secara paksa oleh LMKN.
- Pencipta lagu Aceh terancam tidak menerima royalti pada Maret 2026.
- LMKN diduga meminta 8 persen dari total pendapatan royalti sebagai biaya atau fee.
- Ancaman pembekuan operasional LMK jika permintaan dana tidak dipenuhi.
Proses Penanganan oleh KPK
- KPK akan melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan yang diterima.
- Identitas pelapor dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan substansi laporan.
- Perkembangan laporan hanya dapat disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
- LMKN diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta dengan menarik dana royalti.
- Hanya LMK yang diperbolehkan menggunakan sebagian dana royalti untuk kebutuhan operasional.
- Tindakan LMKN dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran bagi pencipta lagu di Aceh, yang bergantung pada royalti sebagai sumber penghasilan. KPK diharapkan dapat segera menyelesaikan verifikasi dan memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan ini.
Dampak Jangka Panjang
- Potensi kerugian finansial bagi pencipta lagu Aceh.
- Ketidakpastian dalam sistem pengelolaan royalti.
- Perlunya reformasi dalam pengelolaan dana royalti untuk melindungi hak pencipta lagu.
