Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kredit Korban Bencana Dapat Perlakuan Khusus, OJK Aceh: Kebijakan Relaksasi Berlaku hingga 3 Tahun

19 Desember 2025 22:55

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh memberikan perlakuan khusus kredit bagi korban bencana dengan masa relaksasi hingga tiga tahun. Kebijakan ini meringankan beban finansial debitur terdampak bencana alam. Langkah ini relevan dengan konteks Aceh yang rentan terhadap tsunami, banjir, dan gempa. Implementasi kebijakan dapat mendukung pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.

Kredit Korban Bencana Dapat Perlakuan Khusus, OJK Aceh: Kebijakan Relaksasi Berlaku hingga 3 Tahun
0123456789