News
Tiga Remaja di Nagan Raya Curangi Kotak Amal Enam Masjid, Polisi Tangkap
1 hari yang lalu
Polisi Nagan Raya menangkap tiga remaja yang diduga mencuri kotak amal di enam masjid di wilayah tersebut. Ketiga remaja, yang berusia di bawah umur, ditangkap pada Senin (12/01/2026) dini hari. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan tempat ibadah di Aceh.
Kronologi dan Penanganan Kasus
- Ketiga remaja, berinisial RF (15 tahun), S (17 tahun), dan R (13 tahun), ditangkap berdasarkan laporan polisi terkait pencurian kotak amal di Desa Keude Linteung, Kecamatan Seunagan Timur.
- Aksi pencurian diduga terjadi di enam masjid yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, termasuk Seunagan, Seunagan Timur, Kuala, dan Kuala Pesisir.
- Polisi melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku dengan pendekatan humanis.
- Penanganan perkara mengedepankan asas keadilan dan memperhatikan masa depan anak, dengan melibatkan pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan tempat ibadah. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dampak dan Refleksi Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan di tempat ibadah dan perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Angka Penting
- Tiga remaja ditangkap
- Enam masjid menjadi target pencurian
- Empat kecamatan terlibat dalam kasus ini
- Penangkapan dilakukan pada pukul 02.30 WIB
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan di lingkungan tempat ibadah, terutama di wilayah Nagan Raya dan sekitarnya.
Pendekatan Humanis Polisi menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan humanis, memperhatikan masa depan anak-anak yang terlibat. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
