News
Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kuasa Hukum Buka Suara
09 Januari 2026 18:55
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati proses hukum setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dengan dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Menurut KPK, kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 (92%) untuk haji reguler dan 1.600 (8%) untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga membaginya secara merata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, yang melanggar aturan yang berlaku.
Kronologi Penetapan Tersangka
- KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kerugian negara.
- BPK masih menghitung besarnya kerugian keuangan negara dari kasus ini.
- Kuasa hukum Gus Yaqut menyatakan kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum.
Dampak dan Proses Hukum
- Penyelewengan kuota haji berpotensi merugikan masyarakat yang menunggu antrean haji reguler.
- KPK menekankan pentingnya prinsip praduga tidak bersalah hingga putusan pengadilan.
- Proses hukum masih berjalan, dan tim penasihat hukum akan mendampingi Gus Yaqut secara profesional.
Respons Kuasa Hukum
- Mellisa Anggraini mengimbau media dan masyarakat untuk menghormati proses hukum.
- Ia menekankan komitmen kliennya terhadap penegakan hukum dan transparansi.
- KPK akan terus bekerja secara independen untuk mengungkap kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap pelaksanaan ibadah haji, terutama bagi calon jemaah haji di Aceh yang menunggu antrean panjang. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Konteks Kuota Haji
- Kuota haji reguler dan khusus diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
- Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dapat mempengaruhi kesempatan jemaah haji reguler.
- Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Aceh yang mayoritas Muslim dan memiliki minat tinggi untuk menunaikan ibadah haji.
