Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

KUHAP Baru Berlaku di Aceh: Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV Wajib

02 Januari 2026 19:00

KUHAP baru mulai berlaku di Indonesia, termasuk Aceh, dengan memperkenalkan sejumlah mekanisme hukum terbaru. Regulasi ini bertujuan mengurangi penumpukan perkara dan memperkuat perlindungan HAM.

KUHAP baru memperkenalkan keadilan restoratif, jalur khusus pengakuan bersalah, dan kewajiban perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas. Regulasi ini juga mengakomodasi peradilan berbasis teknologi informasi.

Poin Penting KUHAP Baru

  • Keadilan Restoratif: Mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melibatkan korban dan pelaku. Tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

  • Pengakuan Bersalah: Terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dapat mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Proses persidangan dapat dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat dan terdakwa berpotensi mendapatkan keringanan hukuman.

  • Rekaman CCTV Wajib: Pemeriksaan terhadap tersangka direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman tersebut diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.

  • Peradilan Berbasis Teknologi Informasi: KUHAP baru mengakomodasi perkembangan teknologi dengan melegalkan penyelenggaraan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Dengan berlakunya KUHAP baru, seluruh ketentuan dalam KUHAP lama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, setelah mendapat pengesahan dari DPR RI.

Dampak dari KUHAP baru akan dirasakan oleh masyarakat Aceh dalam proses peradilan pidana, dengan harapan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan efisien.

Dampak KUHAP Baru di Aceh

  • Keadilan Restoratif: Masyarakat Aceh dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan dengan tujuan memulihkan keadaan semula, melibatkan korban dan pelaku.

  • Pengakuan Bersalah: Terdakwa di Aceh yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dapat mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

  • Rekaman CCTV Wajib: Pemeriksaan terhadap tersangka di Aceh direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung, yang diakui sebagai alat untuk kepentingan pembelaan tersangka di sidang pengadilan.

  • Peradilan Berbasis Teknologi Informasi: Masyarakat Aceh dapat memanfaatkan peradilan pidana berbasis teknologi informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.

KUHAP Baru Berlaku di Aceh: Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV Wajib
0123456789