News
KUHP Baru Berlaku 2026: Pasal Kontroversial Picu Polemik di Aceh
02 Januari 2026 10:22
KUHP Baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial. Pemberlakuan aturan ini menuai sorotan tajam dari kelompok masyarakat sipil yang menilai terdapat pasal-pasal berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara.
KUHP Baru merupakan hasil pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diundangkan pada 2 Januari 2023. Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum aturan tersebut efektif diterapkan secara penuh.
Pasal-Pasal Kontroversial
-
Pasal Living Law (Pasal 2): Mengakui hukum adat atau kebiasaan masyarakat sebagai hukum yang hidup. Ketidakjelasan batasan menimbulkan kekhawatiran diskriminasi dan kesewenang-wenangan.
-
Pasal Penyebaran Paham "Lain" (Pasal 188): Melarang penyebaran komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Definisi "di muka umum" diperluas hingga ke ranah digital, sehingga ekspresi di media sosial rentan dikriminalisasi.
-
Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241): Mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Kritik terhadap kinerja lembaga berpotensi dipidanakan, meski pasal ini bersifat delik aduan.
-
Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256): Demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada aparat dapat dipidana hingga 6 bulan. Dinilai membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
-
Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305): Memasukkan kembali pasal penodaan agama dan mengenalkan pidana pemurtadan. Rumusan "penghasutan" dinilai karet dan berpotensi memperburuk intoleransi.
-
Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412): Mengkriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan dan hidup bersama tanpa ikatan sah. Meski delik aduan, pasal ini dianggap sebagai intervensi negara ke ranah privat warga.
Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru menjadi tonggak sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, kontroversi yang menyertainya menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepastian hukum dan kebebasan sipil. Kelompok masyarakat sipil menegaskan, implementasi pasal-pasal ini akan menjadi ujian besar bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
