Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir

02 Januari 2026 14:28

KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku di Indonesia, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah berlangsung lebih dari satu abad. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa reformasi ini membawa pendekatan restoratif dan integrasi nilai-nilai lokal.

Yusril menjelaskan bahwa KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024 merupakan peristiwa bersejarah bagi sistem hukum pidana nasional. KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, produk era Orde Baru.

Pendekatan Restoratif

  • KUHP Nasional mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif.
  • Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, melainkan juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku.
  • Perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

Integrasi Nilai-Nilai Lokal

  • KUHP baru mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia.
  • Ketentuan sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan.
  • Keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.

Prosedur Penyidikan dan Hak Korban

  • KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.
  • Pemerintah menyiapkan aturan pelaksana untuk memperketat pengawasan terhadap kewenangan penyidik.
  • Penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

Masa Transisi

  • Pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya.
  • Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama.
  • Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat.

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
0123456789