News
Dugaan Pungli Ujian Dinas di Puskesmas Kuta Makmur, ASN Diminta Rp700 Ribu
5 jam yang lalu
Dugaan pungli kembali mencuat di Puskesmas Kuta Makmur, Aceh Utara. Kali ini, ASN yang akan naik pangkat dari golongan II-d ke III-a diduga diminta membayar Rp700 ribu per orang untuk mengikuti Ujian Dinas. Uang tersebut dikumpulkan melalui seorang oknum berinisial I, yang disebut berperan aktif dalam pengurusan administrasi ujian.
Praktik ini diduga bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola berulang yang belum tersentuh penindakan serius. Pihak terkait, termasuk Kepala Puskesmas Kuta Makmur, Samsul Zahri, belum memberikan klarifikasi resmi.
Detail Dugaan Pungli
- Modus Operandi: Uang sebesar Rp700 ribu dikumpulkan bersamaan dengan pengumpulan berkas terakhir peserta ujian.
- Pelaksanaan Ujian: Ujian Dinas dilakukan melalui zoom meeting, bukan secara langsung di Banda Aceh.
- Keterlibatan Oknum: Oknum berinisial I disebut berperan aktif dalam pengurusan administrasi ujian.
- Klarifikasi: Pihak terkait belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.
Dampak dan Pertanyaan
- Dampak pada ASN: Praktik pungli ini dapat menghambat proses naik pangkat ASN yang tidak mampu membayar.
- Pertanyaan Publik: Apakah dugaan pungli tersebut benar adanya, atau ada hal yang sengaja ditutupi?
- Urgensi Penindakan: Praktik pungli yang diduga sistematis ini memerlukan penindakan serius dari pihak berwenang.
Konteks Aceh
- Lokasi: Puskesmas Kuta Makmur, Aceh Utara.
- Subjek: ASN yang akan naik pangkat.
- Dampak: Praktik pungli dapat merugikan ASN dan merusak integritas pelayanan publik di Aceh.
Praktik pungli di Puskesmas Kuta Makmur bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, MODUSACEH.CO telah mengungkap dugaan praktik pungli di Puskesmas yang sama melalui laporan berjudul “Dugaan Pungli 5 Persen di Puskesmas Kuta Makmur” yang diterbitkan pada 11 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, pungutan disebut dilakukan secara sistematis dengan skema persentase tertentu dari hak ASN, yang diklaim sebagai pungutan “sukarela” namun dalam praktiknya bersifat mengikat.
