News
Enam Kadis Lhokseumawe Dibebastugaskan, Wali Kota Sayuti Abubakar Tegaskan Alasan Pelanggaran Disiplin
5 hari yang lalu
Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, kembali membebastugaskan sementara tiga kepala dinas (Kadis) di kota tersebut. Tiga Kadis yang dibebastugaskan adalah M Rizal dari Disperindagkop, Muslim dari Dinas Sosial, dan Dedi Irfansyah dari BPBD Kota Lhokseumawe. Keputusan ini berlaku mulai 12 Januari 2025.
Sebelumnya, pada 17 Oktober 2025, tiga Kadis lainnya juga telah dibebastugaskan, yaitu Ramli dari Disporapar, Safwaliza dari Dinas Kesehatan, dan Syuib dari Dinas Lingkungan Hidup. Kepala BKPSDM Lhokseumawe, Dr Irsyadi, menyatakan bahwa pembebastugasan ini dilakukan karena diduga adanya pelanggaran disiplin PNS.
Alasan Pembebastugasan
- Pelanggaran Disiplin PNS: Ketiga Kadis terbaru diduga melakukan pelanggaran disiplin, sehingga dibebastugaskan untuk memudahkan proses sidang etik.
- Proses Sidang Etik: Proses sidang etik sedang berlangsung untuk menentukan tindakan lebih lanjut.
- Pengunduran Diri: Beberapa Kadis, seperti Syuib dan Ramli, telah mengajukan pengunduran diri, sementara Safwaliza telah resmi diberhentikan.
Penggantian Sementara
- Plt Kepala Dinas Kesehatan: Cut Fitri Yani, AMTE., SKM., MKM, telah ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan.
- Plt Kepala DLK: Muhammad Nasir, SH.I, telah ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
- Plh Kepala Disporapar: Romi, S.Kom, masih menjabat sebagai Plh Kepala Disporapar.
Dampak dan Proses Berikutnya
- Kekosongan Jabatan: Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ditunjuk pelaksana tugas harian mulai Senin besok.
- Proses di BKN: Beberapa proses pengunduran diri dan pemberhentian masih berlangsung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Stabilitas Dinas: Wali Kota berharap bahwa proses ini tidak akan mengganggu stabilitas dan pelayanan dinas kepada masyarakat Lhokseumawe.
Dengan adanya pembebastugasan ini, diharapkan bahwa proses sidang etik dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai tindakan yang akan diambil terhadap para Kadis yang diduga melanggar disiplin.
