Praktik siswa membawa sepeda motor ke sekolah di Kota Sabang masih terus ditemukan, meski hal tersebut tidak dibenarkan bagi anak di bawah umur sesuai aturan lalu lintas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang belum memiliki regulasi resmi berupa surat edaran yang mengatur larangan tersebut, namun beberapa sekolah telah lebih dulu menerapkan kebijakan internal untuk membatasi kendaraan siswa di lingkungan sekolah.
Upaya Pencegahan dan Rencana Kedepan
-
Sosialisasi Rutin: Pihak kepolisian secara rutin melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, khususnya terkait keselamatan berkendara dan aturan bagi pengendara di bawah umur.
-
Rapat Internal: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang berencana melakukan pembahasan lebih lanjut melalui rapat internal serta koordinasi dengan pemerintah daerah untuk merumuskan langkah yang lebih tegas.
-
Peran Orang Tua: Suriadi, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang, mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi anak. Ia meminta agar orang tua tidak memberikan kebebasan kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Kebijakan Sekolah
-
Kebijakan Internal: Beberapa sekolah di Sabang telah menerapkan kebijakan internal untuk melarang siswa membawa kendaraan, walaupun belum berjalan maksimal.
-
Imbauan Resmi: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang akan membahas apakah nantinya dalam bentuk larangan atau imbauan resmi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
: developer perumahan aceh hadapi lonjakan harga batu bata hingga rp1.200
“Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa perhatian serius, kami khawatir banyak developer di Aceh ambruk.” ZULKIFLI HM JUNED, Ketua DPD REI Aceh


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.