Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tahanan Kota dalam Kasus Korupsi Rp 3,58 Miliar

03 Januari 2026 10:18

Lima terdakwa kasus korupsi pajak di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat resmi dialihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Kelima terdakwa tersebut adalah Zulyadi, M. Husin, Elvia Hasmaneta, Said Fachdian, dan Jani Janan, yang didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,58 miliar.

Majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota, dengan pertimbangan bahwa para terdakwa tidak akan melarikan diri dan kooperatif dalam proses hukum.

Detail Kasus Korupsi

  • Total kerugian negara: Rp 3,58 miliar
  • Modus operandi: Pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang tidak lagi dipungut oleh petugas BPKD pada periode 2018 hingga 2022.
  • Status terdakwa: Dialihkan menjadi tahanan kota sejak 19 Desember 2025 hingga 16 Februari 2026.

Pertimbangan Majelis Hakim

  • Para terdakwa dinilai kooperatif dan bersedia mematuhi seluruh ketentuan hukum.
  • Tidak ada indikasi bahwa terdakwa akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Pengalihan status dilakukan atas permohonan terdakwa yang dikabulkan oleh majelis hakim.

Dampak dan Refleksi

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan keuangan daerah di Aceh untuk mencegah korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah. Warga Aceh diharapkan dapat memantau dan berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak terkait untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam hal pembayaran insentif dan pengelolaan pajak daerah.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat Aceh untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan baik dan benar, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, kasus korupsi di BPKD Aceh Barat ini tidak hanya menjadi perhatian bagi pihak berwenang, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Aceh untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi di daerah.

Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Jadi Tahanan Kota dalam Kasus Korupsi Rp 3,58 Miliar
0123456789