News
Lima Tersangka Korupsi Wastafel Sekolah Aceh Ditahan, Anggota DPRK Aktif Menyusul
08 Januari 2026 19:27
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan lima dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi untuk SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2026. Satu tersangka lainnya, berinisial WN (36), belum dapat dilakukan penahanan karena masih berstatus sebagai anggota DPRK aktif.
Detail Kasus
- Lima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial AH (40), MI (45), M (37), I (46), dan H (38).
- Satu tersangka lainnya, WN (36), belum ditahan karena memerlukan izin tertulis dari Gubernur Aceh.
- Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 29 ayat (3) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dampak Kasus
- Penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi.
- Kerugian keuangan negara akibat tindakan korupsi.
- Proses hukum yang sedang berjalan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini secara menyeluruh dan memastikan bahwa semua tersangka mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik dan memastikan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Warga Aceh diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan adil bagi semua.
