News
MA Pangkas Hukuman Zulfurqan, Vonis Pembunuhan Dhiyaul Fuadi Turun dari 20 Jadi 13 Tahun
03 Januari 2026 14:29
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memangkas hukuman terdakwa kasus pembunuhan di Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Zulfurqan bin M Razi, dari 20 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 2082 K/PID/2025, yang diajukan Zulfurqan melalui penasihat hukumnya, Rian Apriesta R, S.H.
Sebelumnya, perkara ini diperiksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nomor 25/Pid.B/2025/PN Bna. Majelis hakim menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Detail Putusan
- Putusan Kasasi: MA menolak permohonan kasasi dari Zulfurqan, namun memangkas hukuman dari 20 tahun menjadi 13 tahun penjara.
- Pendapat Penasihat Hukum: Rian Apriesta R, S.H., menilai putusan kasasi tersebut menimbulkan banyak tanda tanya. Menurutnya, sejak awal kliennya tidak terbukti secara sah sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dhiaul Fuadi.
- Dissenting Opinion: Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., berpendapat bahwa alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan karena judex factie dinilai salah menerapkan hukum dalam menyatakan Zulfurqan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.
Bukti Baru dan Rencana Peninjauan Kembali
- Bukti Baru: Pihak Zulfurqan menyatakan telah menemukan novum atau bukti baru yang akan dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
- Saksi Baru: Rian menyatakan pihaknya telah menemukan saksi-saksi yang mengakui berada di sekitar lokasi kejadian pada malam pembunuhan dan mendengar keributan seperti perkelahian di kost korban.
- Harapan: Pihak Zulfurqan berharap pelaku sebenarnya dapat segera menyerahkan diri agar tidak ada lagi orang yang tidak bersalah menjadi korban.
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum
- Konfirmasi Putusan: Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, Luthfan Al Kamil, membenarkan perihal putusan dari Mahkamah Agung tersebut.
- Tidak Ada Upaya Hukum Lagi: Luthfan menyatakan bahwa penuntut umum sudah tidak punya upaya hukum apa-apa lagi sehingga putusan kasasi tersebut harus dijalankan.
