News
Dua Mahasiswa Aceh Terancam 100 Cambuk karena Berzina di Bengkel
08 Januari 2026 22:36
Satpol PP-WH Banda Aceh menyerahkan dua mahasiswa yang tertangkap basah berzina di sebuah bengkel kepada Kejari Banda Aceh. Pasangan tersebut, seorang pria berinisial H (20) asal Setui dan wanita berinisial F (21) asal Ulee Kareng, terancam hukuman 100 kali cambuk sesuai hukum jinayat.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke tahap II (P21) dan kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pria tersebut dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, sementara wanita ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Penegakan Syariat Islam
- Pasangan mahasiswa tertangkap warga pada November 2025 di kawasan Seutui, Kecamatan Baiturrahman.
- Satpol PP-WH mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan mencegah pelanggaran syariat Islam.
- Pemerintah gampong diminta memperketat pengawasan rumah kos agar tidak disalahgunakan.
Pembinaan dan Pelaporan
- Pemilik kos-kosan diharapkan bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam.
- Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran syariat melalui Call Center Satpol PP-WH di nomor 081219314001.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait penegakan hukum jinayat di Aceh dan upaya pemerintah dalam menjaga moralitas masyarakat sesuai syariat Islam.
Dampak Sosial
- Penegakan hukum jinayat diharapkan dapat menjadi efek jera bagi masyarakat.
- Pemerintah gampong dan Satpol PP-WH terus berkoordinasi untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat Aceh semakin sadar akan pentingnya menjaga moralitas dan menghormati hukum yang berlaku di daerah mereka.
Langkah Selanjutnya
- Proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejari Banda Aceh.
- Satpol PP-WH akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di wilayah Banda Aceh.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Aceh untuk selalu menjaga perilaku dan menghormati nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di daerah mereka.
Kesadaran Masyarakat
- Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran syariat Islam.
- Pemerintah gampong dan Satpol PP-WH akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat Aceh semakin sadar akan pentingnya menjaga moralitas dan menghormati hukum yang berlaku di daerah mereka.
