News
Mahasiswa USK Terdesak Pinjam Dana Syariah di Rumah Amal USK
06 Januari 2026 20:39
Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) yang terdesak keuangan kini dapat meminjam dana melalui program bantuan pinjaman tanpa syarat (Pintas) yang disediakan oleh Rumah Amal Masjid Jamik USK. Program ini bertujuan untuk mencegah penggunaan pinjaman online ilegal dan membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Program Pintas merupakan pinjaman syariah tanpa bunga dengan jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun dan batas pinjaman hingga Rp 3 juta. Dana pinjaman berasal dari infak dan donasi masyarakat yang dihimpun melalui Rumah Amal Masjid Jamik USK.
Program Bantuan Lainnya
- Bantuan nasi bungkus untuk mahasiswa jenjang DIII/S1 USK yang kurang mampu.
- Beasiswa Pendidikan Rumah Amal Uang Kuliah Tunggal (BPRA-UKT).
- Beasiswa Orang Tua Asuh (OTA) untuk mahasiswa Palestina.
- Entrepreneurship Club Rumah Amal (ECRA) untuk pemberdayaan ekonomi.
- Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Duafa (P2EMD).
- Program Green Qurban yang dapat dilihat di website resmi Rumah Amal USK.
Program ini diharapkan dapat membantu mahasiswa USK yang mengalami kesulitan keuangan dan mencegah mereka dari penggunaan pinjaman online ilegal yang mengandung riba. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan bantuan jangka panjang bagi mahasiswa dan masyarakat duafa di Aceh.
Dengan adanya program ini, diharapkan mahasiswa USK dapat lebih fokus pada studi mereka tanpa terbebani oleh masalah keuangan. Program ini juga mencerminkan kepedulian USK dan Rumah Amal Masjid Jamik USK terhadap kesejahteraan mahasiswa dan masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Program Pintas dan berbagai program bantuan lainnya dari Rumah Amal Masjid Jamik USK dapat menjadi solusi bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dengan adanya program ini, diharapkan mahasiswa dapat lebih tenang dan fokus pada studi mereka, serta terhindar dari penggunaan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan mereka di kemudian hari.
