Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Warga Aceh Dihukum 7 Tahun Penjara karena Perdagangan Orang ke Malaysia

2 hari yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rohamah karena terbukti melakukan perdagangan orang ke Malaysia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Zulkaini pada Rabu, 14 Januari 2025. Selain hukuman penjara, Rohamah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan restitusi sebesar Rp117,381 juta kepada korban.

Korban, yang masih berstatus anak di bawah umur, mengalami trauma psikologis berat, luka fisik, serta gangguan kesehatan reproduksi berdasarkan hasil visum dokter. Kasus ini bermula saat korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun kemudian dipaksa menjadi pekerja seks komersial di sebuah hotel.

Detail Putusan

  • Hukuman Pokok: 7 tahun penjara
  • Denda: Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan
  • Restitusi: Rp117,381 juta
  • Peringatan Pembayaran: 14 hari untuk membayar restitusi
  • Sita Harta Benda: Jika restitusi tidak dibayar, jaksa akan menyita harta benda terdakwa

Dampak terhadap Korban

  • Trauma Psikologis: Korban mengalami trauma berat akibat perlakuan yang diterima
  • Luka Fisik: Korban menderita luka fisik yang memerlukan perawatan medis
  • Gangguan Kesehatan Reproduksi: Korban mengalami gangguan kesehatan reproduksi

Kronologi Kasus

  • Korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia
  • Korban diberangkatkan menggunakan dokumen palsu
  • Korban diserahkan kepada seorang perempuan warga Malaysia bernama Kak Su
  • Korban dipaksa menjadi pekerja seks komersial di sebuah hotel
  • Telepon seluler korban dirampas untuk memutus komunikasi dengan keluarga

Pelaku Lain

  • Dua pelaku lain berinisial RD (41) dan EN (38) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO)

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum di Aceh untuk mencegah kejahatan perdagangan orang yang dapat merusak masa depan generasi muda Aceh. Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Aceh.

Warga Aceh Dihukum 7 Tahun Penjara karena Perdagangan Orang ke Malaysia
0123456789