Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Mantan Kadis Bener Meriah Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Tembakau

1 hari yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Ready, dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait korupsi pengembangan tembakau. Vonis ini juga mencakup terdakwa lainnya, Usman, yang divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti kerugian negara Rp139,48 juta.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp443,4 juta berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh.

Detail Vonis

  • Ahmad Ready: Dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
  • Usman: Dihukum tiga tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp139,48 juta.

Kegiatan yang Terkait Korupsi

  • Pengadaan bibit tembakau
  • Pengadaan pisau rajang tembakau
  • Pengadaan tikar jemur
  • Pengadaan keranjang
  • Sosialisasi dampak merokok
  • Studi banding

Dampak Korupsi

  • Kerugian negara sebesar Rp443,4 juta
  • Anggaran yang digunakan bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp581,7 juta
  • Sebagian kegiatan tidak dikerjakan meskipun anggaran telah dicairkan

Proses Hukum

  • Persidangan berlangsung secara virtual
  • Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengikuti persidangan dari Kabupaten Bener Meriah
  • Terdakwa Ahmad Ready mengikuti persidangan dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh
  • Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak

Latar Belakang

  • Ahmad Ready menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2013
  • Usman menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) Pengembangan Tanaman Tembakau pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2013
  • Kegiatan dilaksanakan oleh perusahaan CV Makmur Jaya dan CV Citra Pesangan

Kesimpulan

Vonis ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh, khususnya di Kabupaten Bener Meriah. Korupsi dalam pengembangan tembakau ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Mantan Kadis Bener Meriah Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Tembakau
0123456789