News
Bener Meriah Masuki Fase Pemulihan Pascabencana, 12 Ribu Warga Terdampak
07 Januari 2026 14:23
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi mencabut status tanggap darurat bencana hidrometeorologi dan memasuki fase pemulihan pascabencana. Masa transisi ini berlaku selama 90 hari mulai 7 Januari hingga 6 April 2026, dengan tujuan memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, menyatakan bahwa status transisi ini bertujuan menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan. Selama masa transisi, pemerintah daerah tetap mengaktifkan sistem komando penanganan bencana dan memfokuskan upaya pemulihan.
Langkah-Langkah Pemulihan
- Kaji cepat perkembangan situasi: Pemerintah daerah melakukan kaji cepat untuk memantau perkembangan situasi pascabencana.
- Pemenuhan kebutuhan dasar: Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi menjadi prioritas.
- Perlindungan kelompok rentan: Perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Pengendalian sumber ancaman bencana: Upaya pengendalian sumber ancaman bencana untuk mencegah terjadinya bencana susulan.
- Perbaikan sarana dan prasarana vital: Perbaikan sarana dan prasarana vital yang rusak akibat bencana.
- Pemulihan awal sosial dan ekonomi: Pemulihan awal sosial dan ekonomi masyarakat untuk mempercepat normalisasi kehidupan.
Data Terkini
Berdasarkan data penanggulangan bencana hidrometeorologi Kabupaten Bener Meriah per 6 Januari 2026, wilayah dengan akses terbatas masih terdapat di empat kecamatan dan 24 desa dengan jumlah penduduk terdampak mencapai 12.392 jiwa. Sementara itu, wilayah yang masih terisolasi atau memiliki akses sangat terbatas tersisa di satu kecamatan dan satu desa dengan jumlah penduduk sebanyak 67 jiwa.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan dan mendukung langkah-langkah pemulihan yang tengah dilaksanakan. Program pemulihan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
