Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kapolda Aceh untuk segera menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang melibatkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2017. Kasus ini telah diselidiki sejak 2019 namun hingga 2026 belum juga tuntas, meskipun telah berganti lima Kapolda.
Koordinator MaTA, Alfian, menyatakan dari 11 tersangka yang ditetapkan, hanya dua orang yang putusannya inkrah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp10.091.000.000 dari total pagu anggaran Rp22.317.060.000. MaTA menyoroti bahwa aktor pelaku korupsi belum tersentuh karena masih memiliki kuasa politik maupun ekonomi.
Dampak dan Sorotan
- Kerugian negara: Rp10 miliar dari dana Otsus Aceh.
- Penempatan tersangka: Salah satu tersangka saat ini menjabat sebagai Plt Kacabdin Dinas Pendidikan Kota Langsa, yang dinilai mencederai birokrasi.
- Pesan buruk: Kasus ini dianggap memberikan pesan buruk bahwa politik mampu mengalahkan hukum.
- Desakan MaTA: MaTA mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan agar kepercayaan publik tidak terganggu.
MaTA menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberi toleransi. Penanganan kasus ini harus luar biasa agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat Aceh.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

