Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

KUHAP Baru Dinilai Menguntungkan Koruptor di Aceh, MaTA: Ancaman Hukuman Turun

04 Januari 2026 11:27

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru justru menjadi kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi mempersempit ruang penegakan hukum dan menguntungkan pelaku tindak pidana korupsi.

Alfian menjelaskan, dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi, terdapat perubahan signifikan terkait ancaman pidana penjara. Jika sebelumnya ancaman minimal hukuman penjara empat tahun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dalam KUHAP baru ancamannya tersebut justru turun menjadi dua tahun.

Dampak KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum

  • Ancaman hukuman penjara turun: Dari sebelumnya minimal 4 tahun menjadi 2 tahun.
  • Denda maksimal Rp 2 miliar: Alfian menilai denda ini tidak efektif sebagai efek jera.
  • 14 pasal bermasalah: Beberapa pasal dalam KUHAP baru dinilai bermasalah, terutama yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.
  • Hukuman ringan: Pengalaman menunjukkan hukuman terhadap koruptor sering kali ringan, baik nilai kerugiannya kecil maupun besar.

Pengaruh terhadap Perkembangan Negara

Alfian menilai kemunduran regulasi ini akan berpengaruh pada perkembangan negara. Menurutnya, salah satu indikator negara maju adalah sistem hukum yang kuat dan progresif, bukan sebaliknya. "Kalau secara regulasi hukumnya mundur, maka perkembangan negara juga ikut mundur. Ini berbahaya," kata Alfian.

Pola Hukuman Koruptor

  • Hukuman ringan: Pola hukuman ringan sering terlihat dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan politisi maupun birokrasi, baik di daerah maupun tingkat nasional.
  • Proses pengadilan: Alfian menegaskan, denda maksimal tersebut tidak bisa dijadikan kepastian hukum jika proses peradilan tidak dijalankan secara ideal.

Alfian mengatakan, selama ini pengadilan justru lebih sering menjatuhkan hukuman ringan, alih-alih benar-benar menguji dan mengadili perbuatan korupsi secara substansial. "Kalau proses pengadilan dijalankan dengan benar, efek jeranya akan muncul. Namun, faktanya tidak demikian. Hukuman terhadap koruptor selama ini sangat rendah, baik nilai kerugiannya kecil maupun besar," ujarnya.

KUHAP Baru Dinilai Menguntungkan Koruptor di Aceh, MaTA: Ancaman Hukuman Turun
0123456789