News
KUHP Baru Ancam Pemberantasan Korupsi di Aceh, MaTA Sebut Langkah Mundur
04 Januari 2026 18:52
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Alfian, pengaturan delik tindak pidana korupsi yang ditarik masuk ke KUHP berpotensi melemahkan efektivitas kerja pemberantasan korupsi.
Alfian mengungkap, selama ini Presiden Prabowo Subianto kerap menyampaikan pandangannya, bahwa pangkal dari tantangan pembangunan di Indonesia adalah korupsi. Namun, realita yang terjadi malah sebaliknya, di mana DPR selaku pembentuk UU menjawabnya dengan menyetujui dan mengesahkan Rancangan KUHP usulan pemerintah, yakni mengakomodir penurunan hukuman bagi koruptor.
Dampak Kritis KUHP Baru
-
Hilangnya kekhususan tipikor: Korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), padahal modus operasinya kompleks dan merugikan masyarakat luas.
-
Duplikasi dan penurunan ancaman pidana: Pasal 603 KUHP menurunkan ancaman pidana minimal menjadi 2 tahun dan denda Rp10 juta, lebih rendah dibanding UU Tipikor (minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta).
-
Tidak memasukkan pidana tambahan uang pengganti: Hal ini menghambat upaya pengembalian aset hasil korupsi. Data MaTA menunjukkan sejak 2009, pengembalian uang pengganti dalam kasus korupsi di Indonesia masih belum efektif.
-
Hambatan proses penyidikan: KUHP baru hanya mengakui kerugian negara berdasarkan audit BPK, padahal penghitungan BPK sering memakan waktu lama.
Alfian menegaskan, formulasi pasal tipikor dalam KUHP baru menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan berpotensi memberi angin segar bagi koruptor menambah daftar upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang telah berlangsung selama ini.
MaTA mencatat setidaknya ada empat dampak kritis dari dimasukkannya tipikor ke KUHP baru. Pertama, hilangnya kekhususan tipikor, yaitu korupsi tidak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), padahal modus operasinya kompleks dan merugikan masyarakat luas.
Kedua, terjadinya duplikasi dan penurunan ancaman pidana. Misalnya, Pasal 603 KUHP menurunkan ancaman pidana minimal menjadi 2 tahun dan denda Rp10 juta, lebih rendah dibanding UU Tipikor (minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta).
Ketiga, tidak memasukkan pidana tambahan uang pengganti. Hal ini menghambat upaya pengembalian aset hasil korupsi. Data MaTA menunjukkan sejak 2009, pengembalian uang pengganti dalam kasus korupsi di Indonesia masih belum efektif.
Terakhir, terjadinya hambatan proses penyidikan. Di mana, KUHP baru hanya mengakui kerugian negara berdasarkan audit BPK, padahal penghitungan BPK sering memakan waktu lama.
Atas dasar itu Alfian menegaskan, formulasi pasal tipikor dalam KUHP baru menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan berpotensi memberi angin segar bagi koruptor menambah daftar upaya pelemahan pemberantasan korupsi yang telah berlangsung selama ini.
