Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemerintah Aceh Pangkas Perjalanan Dinas 50%, Dana Hemat untuk Layanan Publik

2 jam yang lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk Aceh, untuk mengurangi perjalanan dinas hingga 50% dalam negeri dan 70% luar negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Langkah ini bertujuan untuk menghemat anggaran dan meningkatkan efisiensi kerja ASN. Dana yang dihemat akan dialokasikan kembali untuk program prioritas yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Dampak Kebijakan

  • Pengurangan perjalanan dinas: Hingga 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri.
  • Penggunaan kendaraan dinas: Dibatasi hingga 50% dan dianjurkan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi ramah lingkungan.
  • Kegiatan daring: Rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi dianjurkan dilakukan secara daring atau hybrid.
  • Penghematan energi: ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematikan seluruh perangkat elektronik di kantor.

Tujuan Kebijakan

  • Menciptakan budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
  • Mendukung pengelolaan anggaran yang lebih produktif di tingkat daerah.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pemerintah Aceh Pangkas Perjalanan Dinas 50%, Dana Hemat untuk Layanan Publik