Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tim Terpadu Temukan Kejanggalan Lahan dan Tenaga Kerja di PT KIM Nagan Raya

21 jam yang lalu

Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan serta Non Perizinan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pemeriksaan di PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pengelola pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) yang beroperasi di Kecamatan Tadu Raya dan Beutong.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh berbagai instansi, termasuk DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, BPKD, Satpol PP, serta unsur kecamatan dan keuchik setempat, menemukan bahwa lahan yang ditanami sawit oleh PT KIM berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, proses peralihan hak tanah dari masyarakat kepada perusahaan melalui komite internal juga menimbulkan persoalan, dengan sebagian masyarakat mengaku tidak pernah menjual tanah mereka.

Temuan Utama

  • Lahan di Luar HGU: PT KIM menanami lahan sawit di luar area yang tercantum dalam HGU perusahaan.
  • Persoalan Peralihan Hak Tanah: Sebagian masyarakat mengaku tidak pernah menjual tanah mereka, namun lahan tersebut sudah digarap oleh perusahaan dengan dasar keputusan komite.
  • Ketenagakerjaan: PT KIM belum memiliki tenaga kerja tetap, kontrak, maupun karyawan resmi. Seluruh pekerja, termasuk tenaga kantor dan keamanan, masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).
  • Upah di Bawah Standar: Pembayaran upah tenaga kerja harian lepas masih di bawah standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Tindak Lanjut

Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam berita acara Tim Terpadu. Berdasarkan kajian, akan diputuskan sanksi administratif yang sesuai, serta rekomendasi resmi akan disampaikan kepada Bupati Nagan Raya untuk tindak lanjut. Masyarakat yang merasa tanahnya digarap perusahaan tanpa pernah dijual diminta melapor ke DPMPTSP dengan membawa bukti berupa fotokopi surat tanah.

Tim Terpadu berkomitmen untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan, pemerintah tidak kehilangan hak, gampong tetap terlindungi, dan perusahaan berinvestasi sesuai aturan.

Tim Terpadu Temukan Kejanggalan Lahan dan Tenaga Kerja di PT KIM Nagan Raya
0123456789