Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kayu Hanyut Banjir Sumatra Dilarang Dijual, Prioritaskan Pemulihan Warga

1 hari yang lalu

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu hanyut akibat banjir di Sumatra tidak boleh dikomersialkan. Kayu tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan pemulihan warga terdampak bencana. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kemanusiaan sebagai prioritas utama.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir bandang di Sumatra hanya boleh dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025 dan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana.

Kebijakan dan Penegakan Hukum

  • Larangan komersialisasi: Kayu hanyut hanya boleh digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana.
  • Moratorium penebangan: Kemenhut menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu untuk mencegah pencucian kayu.
  • Penegakan hukum: Kemenhut melakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum, termasuk korporasi dan pemegang hak atas tanah.
  • Pencabutan izin: Izin 22 PBPH dengan luasan 1 juta hektar dicabut, dan 24 PBPH di tiga provinsi terdampak sedang diaudit.

Pemanfaatan Kayu Hanyut

  • Rehabilitasi dan rekonstruksi: Kayu hanyut dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.
  • Prosedur pelaporan: Setiap pemanfaatan wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik illegal logging.
  • Kerja sama lintas lembaga: Penyaluran kayu hanyut dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kebijakan ini menegaskan bahwa keselamatan warga terdampak bencana adalah prioritas utama, dan kayu hanyut pascabanjir menjadi simbol pemulihan, bukan komoditas ekonomi.

Dampak Jangka Panjang

  • Pencegahan illegal logging: Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik illegal logging dan menjaga kelestarian hutan.
  • Pemulihan masyarakat: Pemanfaatan kayu hanyut untuk rehabilitasi dan rekonstruksi membantu pemulihan masyarakat terdampak bencana.
  • Stabilitas sosial: Kebijakan ini juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan keamanan di daerah terdampak bencana.
Kayu Hanyut Banjir Sumatra Dilarang Dijual, Prioritaskan Pemulihan Warga
0123456789