Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

MK Lindungi Wartawan Aceh dari Pidana Langsung atas Karya Jurnalistik

10 jam yang lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mekanisme Perlindungan Wartawan

  • Hak Jawab dan Koreksi: Wartawan yang menghadapi tuntutan hukum atas karya jurnalistik harus melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu.
  • Peran Dewan Pers: Dewan Pers berperan dalam menilai dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik sebelum proses hukum pidana atau perdata dapat dilanjutkan.
  • Prinsip Restorative Justice: Mekanisme ini merupakan bagian dari prinsip restorative justice, yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan rekonsiliasi.

Dampak Putusan MK

  • Perlindungan Hukum: Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, termasuk di Aceh, dan menegaskan peran Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pers.
  • Kebebasan Pers: Diharapkan dapat meningkatkan kebebasan pers dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
  • Penyelesaian Sengketa: Penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers dengan melibatkan pertimbangan Dewan Pers.

Pendapat Berbeda

  • Dissenting Opinion: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menegaskan peran Dewan Pers sebagai mekanisme utama penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

MK Lindungi Wartawan Aceh dari Pidana Langsung atas Karya Jurnalistik