News
MoU Helsinki Jadi Landasan Revisi UU Pemerintahan Aceh untuk Perdamaian dan Kesejahteraan
1 hari yang lalu
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati pencantuman Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai bagian dari konsideran dalam revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Pemerintahan Aceh, Rabu, 14 Januari 2026.
MoU Helsinki dicantumkan dalam konsideran menimbang sebagai dasar penting penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Pentingnya MoU Helsinki
- MoU Helsinki dianggap sebagai tonggak sejarah perdamaian dan landasan kekhususan Aceh.
- Anggota Baleg DPR RI, Teuku Abdul Khalid, menekankan bahwa MoU Helsinki merupakan peristiwa bersejarah yang tidak dapat dipisahkan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh.
- Penyelenggaraan otonomi khusus Aceh perlu dioptimalkan untuk menjaga perdamaian sekaligus mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan Anggota Baleg DPR RI
- Teuku Abdul Khalid mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimuat dalam poin B konsideran menimbang, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi khusus dan keberlanjutan perdamaian Aceh.
- Nasir Djamil menilai bahwa butir-butir konsideran menimbang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini seharusnya tetap dimuat dalam revisi undang-undang tersebut.
- Nasir Djamil juga menekankan bahwa MoU Helsinki merupakan rujukan utama dalam pemeliharaan perdamaian Aceh, sehingga relevan dicantumkan dalam konsideran revisi UU Pemerintahan Aceh.
Harapan dari Revisi UU Pemerintahan Aceh
- Dengan disepakatinya pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran, revisi UU Pemerintahan Aceh diharapkan tetap berpijak pada semangat perdamaian dan kekhususan Aceh sebagaimana disepakati dalam perjanjian damai tahun 2005.
- Revisi UU ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan bahwa revisi UU Pemerintahan Aceh dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Aceh.
