Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Hubungan Intim dengan Pacar Bisa Dipidana Mulai Januari 2026 di Aceh

08 Januari 2026 10:54

Mulai Januari 2026, hubungan intim di luar perkawinan dapat dikenai sanksi pidana di Aceh. KUHP baru mengatur perzinaan dan kohabitasi dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 10 juta. Aturan ini berlaku bagi pasangan yang belum menikah dan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak tertentu.

Masyarakat diimbau memahami aturan baru ini untuk menghindari kesalahpahaman. KUHP baru juga mengatur perbuatan pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Ketentuan KUHP Baru

  • Pasal 411: Hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp 10 juta.
  • Pasal 412: Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana hingga 6 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
  • Pasal 415 dan 416: Pencabulan terhadap anak dapat dipidana hingga 12 tahun penjara, bahkan 15 tahun jika mengakibatkan kematian.

Proses Hukum

  • Delik aduan absolut: proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.
  • Pihak yang berhak mengadu: pasangan sah, orang tua, atau anak dari pelaku.
  • Alat bukti: saksi, rekaman video, CCTV, atau bukti lain yang sah secara hukum.

Dampak bagi Masyarakat Aceh

  • Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru ini agar tidak salah tafsir.
  • Aturan ini berlaku bagi pasangan yang belum menikah dan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak tertentu.
  • KUHP baru juga mengatur perbuatan pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kesimpulan

Masyarakat Aceh diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan baru ini untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepastian hukum. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Informasi Tambahan

  • KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
  • Aturan ini berlaku bagi pasangan yang belum menikah dan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pihak tertentu.
  • Masyarakat diimbau untuk memahami aturan baru ini agar tidak salah tafsir dan tetap menghormati prinsip kepastian hukum.
Hubungan Intim dengan Pacar Bisa Dipidana Mulai Januari 2026 di Aceh
0123456789