News
Oknum LSM & Pemred Diduga Peras Kontraktor Rp20 Juta di Aceh Selatan
05 Januari 2026 23:18
Oknum Ketua LSM yang juga merangkap sebagai Pimpinan Redaksi (Pemred) media online di Kabupaten Aceh Selatan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor. Dugaan ini muncul setelah beredarnya rekaman percakapan video telepon yang menunjukkan negosiasi terkait permintaan uang sebesar Rp20 juta untuk menurunkan berita.
Dalam rekaman tersebut, terdengar suara yang diduga kuat sebagai oknum berinisial AZM yang menghubungi pelaksana proyek bernama Eka. AZM diduga mengancam Eka dengan modus menyebut sejumlah media sebagai alat tekanan jika permintaan uang tidak dipenuhi. Rekaman ini pertama kali diperoleh pada Sabtu (3/1/2026) dan masih beredar luas hingga Senin (5/1/2026).
Kronologi Kasus
- Negosiasi dan Ancaman: AZM diduga menulis berita terkait proyek yang sudah naik di media yang dipimpinnya sendiri. Tanpa pembayaran, berita itu tidak diturunkan. AZM juga diduga mengancam Eka dengan menyebut media lain seperti Serambi dan AJNN sebagai alat tekanan.
- Permintaan Uang: AZM meminta Rp20 juta dengan alasan risiko masing-masing harus mencari dana tersebut. Eka mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut dalam waktu singkat.
- Penurunan Permintaan: Permintaan uang kemudian diturunkan menjadi Rp10 juta terlebih dahulu, dengan janji sisa uang diminta keesokan harinya. AZM juga menyarankan Eka untuk meminta tambahan dana kepada bupati.
- Tekanan dan Penolakan: Eka menyatakan bahwa keuangan proyek sudah tidak memungkinkan dan memohon agar permintaan tersebut tidak dilanjutkan. AZM tetap menegaskan bahwa uang tersebut akan dibagi-bagi ke sejumlah LSM agar persoalan tidak dikirim ke media lain.
Dampak dan Implikasi
- Penyalahgunaan Kekuasaan: Kasus ini mencerminkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dan etika jurnalistik di daerah. Praktik pemerasan dapat merugikan pembangunan daerah dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.
- Etika Jurnalistik: Redaksi Serambi Indonesia menegaskan bahwa mereka bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum dimaksud.
- Peringatan untuk Masyarakat: Masyarakat Aceh diimbau untuk waspada terhadap praktik serupa yang dapat merugikan pembangunan daerah dan merusak kepercayaan terhadap lembaga swadaya masyarakat dan media.
