Pemerkosaan Anak di Banda Aceh: Tersangka Pengacara Dijaga Rutan
Seorang pengacara di Banda Aceh diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Juli 2025 di kawasan Kuta Alam, di mana tersangka mengajak korban ke rumahnya dan menonton video tertentu sebelum melakukan tindak pidana.
Rincian Kasus
- Tersangka (FR, 42) ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan nomor Print-706/Eku.2/04/2026.
- Modus dilakukan saat korban, saat itu bermain di depan rumah tersangka di wilayah Kuta Alam, kemudian dipaksa masuk rumah dan ditonton video "Korumi" sebelum diterjang.
- Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S, menyatakan berkas akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh untuk proses persidangan.
- Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Hukum Jinayat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaBanjir Bireuen Hancurkan Usaha Batu Merah Jalaluddin, Warga Berjuang Bangkit
Salah satu korban, Jalaluddin, bersama istrinya Ainsyah, warga Blang Panjoe, harus menerima kenyataan pahit. Rumah mereka rusak
Kebakaran Landa Komplek Mapolsek Pandrah, Bhayangkari dan Mess Polisi Hangus
Kebakaran melanda kompleks Mapolsek Pandrah, Bireuen, Selasa (21/4/2026) pagi dan menghanguskan tiga bangunan semipermanen.
Dapur MBG Simpang Mamplam Ditutup Usai Keracunan 123 Siswa Aceh
BIREUEN — Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang...
Aceh Desak Pemerintah Pusat Keruk Kualus demi Nelayan dan Anti Banjir
Mualem menyoroti kondisi lingkungan, khususnya sungai yang mulai melebar dan kuala di kawasan pesisir yang belum tertangani dengan baik


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.