Kembalihukum

Pengacara Banda Aceh Diserahkan Jaksa, Pemerkosaan Anak di Kuta Alam

Penulis

serambinews.com

Tanggal

24 Apr 2026

Pengacara Banda Aceh Diserahkan Jaksa, Pemerkosaan Anak di Kuta Alam

Pemerkosaan Anak di Banda Aceh: Tersangka Pengacara Dijaga Rutan

Seorang pengacara di Banda Aceh diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa dilaporkan terjadi pada Juli 2025 di kawasan Kuta Alam, di mana tersangka mengajak korban ke rumahnya dan menonton video tertentu sebelum melakukan tindak pidana.

Rincian Kasus

  • Tersangka (FR, 42) ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 15 hari, sesuai Surat Perintah Penahanan nomor Print-706/Eku.2/04/2026.
  • Modus dilakukan saat korban, saat itu bermain di depan rumah tersangka di wilayah Kuta Alam, kemudian dipaksa masuk rumah dan ditonton video "Korumi" sebelum diterjang.
  • Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri S, menyatakan berkas akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh untuk proses persidangan.
  • Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Hukum Jinayat.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.