Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Ombudsman Temukan Pungutan di Sekolah Aceh Saat Pemulihan Pascabencana

08 Januari 2026 13:26

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh mengungkapkan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan di sejumlah satuan pendidikan, mulai dari SMA, SMP, hingga madrasah, memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyatakan bahwa seluruh laporan masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat menyampaikan identitas sekolah atau madrasah yang dilaporkan.

Ombudsman Aceh lebih mengedepankan imbauan pencegahan kepada seluruh satuan pendidikan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Apalagi saat ini Aceh masih berada dalam fase pemulihan pascabencana.

Dampak Pungutan di Sekolah

  • Pungutan di sekolah dan madrasah dapat membebani masyarakat, terutama dalam situasi pemulihan pascabencana.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang praktik pungutan.
  • Praktik pungutan dapat berdampak pada akses dan kualitas layanan pendidikan, terutama di awal semester.
  • Pendidikan harus adil dan tidak diskriminatif, tanpa membebani peserta didik secara finansial.

Imbauan Ombudsman

  • Ombudsman mengimbau satuan pendidikan untuk mematuhi aturan dan tidak melakukan pungutan.
  • Larangan pungutan berlaku untuk semua bentuk, termasuk bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan.
  • Pendidikan dasar harus bebas dari beban biaya tambahan yang dapat menghambat hak peserta didik.

Kondisi Pascabencana

  • Aceh masih dalam fase pemulihan pascabencana, sehingga satuan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan inklusif.
  • Kepekaan dan empati terhadap kondisi sosial kemasyarakatan sangat diperlukan.
  • Praktik pungutan dapat menimbulkan beban finansial bagi orang tua wali dan berdampak pada akses pendidikan.

Ombudsman Aceh terus melakukan pengawasan untuk memastikan layanan pendidikan berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.

Ombudsman Temukan Pungutan di Sekolah Aceh Saat Pemulihan Pascabencana
0123456789