Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Ombudsman Temukan Pungutan di Sekolah Aceh Saat Pemulihan Pascabencana

06 Januari 2026 15:40

Memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menemukan dugaan praktik pungutan di sejumlah satuan pendidikan dan komite sekolah. Temuan ini berasal dari laporan masyarakat dan menjadi perhatian serius mengingat Aceh masih dalam fase pemulihan pascabencana.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menegaskan bahwa masa pemulihan pascabencana seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kepekaan dan empati di sektor pendidikan. Pungutan yang dilakukan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik.

Dampak Pungutan terhadap Masyarakat

  • Pungutan yang ditemukan dikaitkan dengan program bimbingan belajar tambahan, les, atau kegiatan tertentu yang seharusnya bersifat sukarela.
  • Beban ekonomi bagi orang tua/wali siswa, terutama di awal semester.
  • Potensi diskriminasi terhadap peserta didik yang tidak mampu membayar.
  • Pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam layanan pendidikan.

Langkah Ombudsman

  • Mendesak pengembalian dana pungutan kepada pihak yang dirugikan.
  • Pengawasan aktif dan berkelanjutan terhadap satuan pendidikan.
  • Penindakan tegas terhadap maladministrasi dalam pelayanan pendidikan.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkeadilan, terutama di sektor pendidikan yang merupakan layanan publik esensial.

Peraturan yang Dilanggar

  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 yang membedakan sumbangan sukarela dan pungutan mengikat.

Pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan inklusif bagi peserta didik, tanpa beban biaya tambahan yang berpotensi menghambat hak mereka dalam memperoleh pendidikan.

Ombudsman Temukan Pungutan di Sekolah Aceh Saat Pemulihan Pascabencana
0123456789