Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh: Beban Warga Ringan, Pendapatan Daerah Meningkat

3 hari yang lalu

Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus memperbaiki data kepemilikan kendaraan.

Kepala BPKA Reza Saputra menjelaskan, program ini menghapus denda dan sanksi administratif, serta memberikan insentif pajak sebagai langkah antisipasi tekanan ekonomi dan pemulihan pascabencana. Hingga Desember 2025, pemutihan pajak telah mengumpulkan Rp25,79 miliar dari 67.952 unit kendaraan, dengan 741 unit kendaraan berhasil diaktifkan kembali status pajaknya.

Dampak dan Tantangan

  • Peningkatan Pendapatan Daerah: Program ini berkontribusi pada pendapatan asli Aceh, meski potensi penerimaan PKB seharusnya mencapai Rp49,6 miliar.
  • Kepatuhan Pajak: Meskipun minat masyarakat ada, kepatuhan masih rendah. Pada 2025, partisipasi menurun menjadi 134.104 unit kendaraan dari 165.272 unit pada 2024.
  • Bencana Hidrometeorologi: Penurunan partisipasi dipengaruhi oleh bencana yang menyebabkan gangguan pelayanan dan melemahnya kondisi ekonomi masyarakat.

Langkah Selanjutnya

  • Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan di kantor Samsat, Samsat keliling, atau melalui layanan pembayaran pajak yang disediakan pemerintah daerah.
  • Wajib pajak hanya perlu membawa KTP, STNK asli atau surat keterangan hilang, serta nota pajak asli untuk mengikuti program pemutihan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat terus meringankan beban masyarakat Aceh dan mendukung pemulihan ekonomi pascabencana, sambil meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Data Penting

  • Total insentif yang diberikan Pemerintah Aceh: Rp31,29 miliar
  • Jumlah kendaraan yang diaktifkan kembali: 741 unit
  • Mayoritas kendaraan yang diaktifkan: 697 unit kendaraan roda dua
Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh: Beban Warga Ringan, Pendapatan Daerah Meningkat
0123456789