News
Panwaslih Aceh Selatan Belum Serahkan LHP Pilkada 2024, Bawaslu Desak
6 hari yang lalu
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Kabupaten Aceh Selatan hingga kini belum menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Padahal, penyampaian LHP merupakan kewajiban Panwaslih Pilkada sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, Deri Friadi, mengatakan sampai Jumat, 9 Januari 2026, pihaknya belum menerima laporan hasil pengawasan tersebut. Ia menegaskan, tidak disampaikannya LHP berimplikasi serius terhadap hasil kerja pengawasan Pilkada.
Pentingnya LHP Pilkada
- LHP merupakan kewajiban Panwaslih Pilkada yang harus disampaikan kepada Bawaslu atau Panwaslih.
- Laporan keuangan wajib disampaikan kepada kepala daerah melalui Kesbangpol karena bersumber dari hibah pemerintah daerah.
- Temuan penting dalam pelaksanaan Pilkada semestinya terdokumentasi dalam LHP, termasuk dugaan tindak pidana pemilu, eksploitasi dan pelibatan anak dalam kampanye maupun pemungutan suara, hingga potensi konflik kepentingan.
- Data penting dan basis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk kepentingan pencegahan ke depan.
Surat Desakan Bawaslu
- Bawaslu Aceh Selatan telah menyurati Panwaslih Pilkada Aceh Selatan agar segera menyerahkan laporan dan data hasil pengawasan Pilkada 2024.
- Surat bernomor 001/PM.00.02/K.AC-05/05/2025 ditandatangani Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, tertanggal 19 Mei 2025.
- Seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024 telah lama selesai, namun LHP belum diserahkan.
Dampak Keterlambatan
- Secara substansi produk pengawasan Panwaslih Pilkada dianggap tidak ada jika LHP tidak diserahkan.
- Laporan dan data pengawasan Pilkada sangat penting sebagai bagian dari dokumentasi, evaluasi, dan pertanggungjawaban pelaksanaan fungsi pengawasan.
- Menjadi bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
Bawaslu berharap Panwaslih Pilkada Aceh Selatan segera menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
