Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Penyelewengan Solar Subsidi di Nagan Raya: 5 Pelaku Terlibat, 2 Sudah Disidangkan

6 jam yang lalu

Kasus penyelewengan solar subsidi di Kabupaten Nagan Raya terus berkembang. Polres Nagan Raya telah menetapkan 5 pelaku dalam kasus ini, dengan 2 di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Suka Makmue. Kasus ini bermula dari penangkapan mobil tangki yang mengangkut 16.000 liter solar subsidi secara ilegal di Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue.

Dua terdakwa, Zainal Abidin dan Indotua Lumban Raja, saat ini ditahan di Lapas Meulaboh. Sidang lanjutan akan digelar pada 13 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk Randi Gunawan dan dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

Detail Kasus

  • Barang Bukti: 16.000 liter solar subsidi ilegal.
  • Pelaku: 5 orang, dengan 2 sudah disidangkan.
  • Lokasi: Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
  • Tanggal Penangkapan: 30 Desember 2025.
  • Pasal yang Digunakan: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat Nagan Raya. Penyelewengan solar subsidi dapat mengakibatkan kenaikan harga BBM di pasaran, yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga, terutama bagi para pelaku UMKM dan petani.

Penyelewengan Solar Subsidi di Nagan Raya: 5 Pelaku Terlibat, 2 Sudah Disidangkan