News
Pasangan Zina Dicambuk 100 Kali di Taman Bustanussalatin Banda Aceh
8 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Selasa, 7 April 2026. Dalam eksekusi ini, sepasang pelaku zina berinisial WA dan I harus menjalani hukuman maksimal 100 kali cambuk di depan umum.
Pelaksanaan cambuk dilakukan secara terbuka sebagai bentuk peringatan keras bagi masyarakat. Seluruh terpidana diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim medis sebelum menjalani hukuman.
Detail Eksekusi
- Pasangan zina: 100 kali cambuk tanpa pengurangan.
- Terpidana ikhtilat: 27 dari 30 cambukan sebelum pingsan.
- Terpidana maisir (judi): 9 kali cambuk, dengan satu terpidana mendapat pengurangan menjadi 8 kali cambuk.
Proses Pelaksanaan
- Eksekusi dilakukan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh.
- Masyarakat, termasuk keluarga terpidana, diperbolehkan menyaksikan proses eksekusi.
- Tim medis memastikan kelayakan terpidana sebelum pelaksanaan hukuman.
