News
Pemerintah Aceh Segera Bangun Huntara dan Huntap untuk 129 Ribu Rumah Rusak
01 Januari 2026 15:27
Pemerintah Aceh memastikan pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) untuk para korban terdampak banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Tanah Rencong segera dimulai. Proses percepatan pemulihan bagi warga terdampak bencana ini menyusul masuknya data kerusakan rumah dari 11 kabupaten/kota pascabencana banjir dan longsor telah diterima oleh pemerintah dengan skema by name by address.
Sekda Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa pembangunan Huntara dan Huntap merupakan prioritas sebagaimana instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar warga segera memiliki hunian layak, mengingat waktu yang sudah mendekati bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idulfitri, dan Idul Adha.
Data Kerusakan Rumah
- 129.657 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana ini.
- 36.328 unit rumah dilaporkan mengalami rusak berat, termasuk kategori rumah yang hilang atau hanyut tersapu arus.
- 22.951 unit rumah mengalami rusak sedang.
- 46.779 unit rumah rusak ringan.
Pemanfaatan Material Kayu Gelondongan
Pemerintah Aceh berencana memanfaatkan material kayu gelondongan yang terbawa banjir untuk membangun Huntara. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kehutanan Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 yang diterbitkan pada 8 Desember 2025.
Regulasi dan Pengawasan
Kebijakan ini mengacu pada surat edaran yang ditandatangani oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut. Regulasi tersebut menetapkan empat poin krusial, di antaranya pemanfaatan kayu hanyutan diperbolehkan demi asas kemanusiaan untuk penanganan darurat serta pembangunan sarana prasarana bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, secara legalitas, kayu tersebut dikategorikan sebagai "kayu temuan" yang penanganannya merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2013, dengan tetap menjunjung prinsip ketertelusuran yang ketat. Penyaluran kayu tersebut dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Larangan dan Pengawasan
Pemerintah menghentikan sementara pengangkutan kayu bulat dari lokasi pemanfaatan hutan di wilayah terdampak untuk mencegah risiko penebangan liar dan indikasi pencucian kayu. Ditegaskan pula larangan keras membawa kayu hasil banjir tersebut keluar dari kawasan terdampak guna memastikan material tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pemulihan warga setempat.
