News
Pemerintah Aceh Fokuskan Dana TKD untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi
3 jam yang lalu
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh. Sekda Aceh, M Nasir, menjelaskan bahwa penggunaan dana ini mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan paling lambat Juni 2026.
Proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Fokus Penanganan Bencana
- Dana TKD difokuskan untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi.
- Besaran anggaran berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026.
- Mekanisme penggunaan anggaran diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026.
Proses dan Monitoring
- Proses penyusunan program sedang dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
- Seluruh program dan kegiatan harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA.
- Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
