News
Pemutihan PKB Aceh Diperpanjang Hingga April 2026, Warga Dapat Insentif Rp 31,29 Miliar
7 jam yang lalu
Pemerintah Aceh memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyatakan bahwa perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah dan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini juga selaras dengan upaya antisipasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Dampak dan Realisasi
- Insentif sebesar Rp 31,29 miliar diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah.
- Realisasi penerimaan pada tahun 2025 mencapai Rp 25,799 miliar dari 67.952 unit kendaraan bermotor.
- Potensi PKB yang seharusnya diterima mencapai Rp 49,6 miliar dengan denda sebesar Rp 7,49 miliar.
Partisipasi Masyarakat
- Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mengalami penurunan akibat bencana hidrometeorologi yang melanda beberapa wilayah Aceh.
- Daerah dengan tingkat partisipasi terendah tercatat di Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, dan Aceh Selatan.
Target dan Layanan
- Target program pemutihan untuk tahun 2026 adalah lebih dari 100 ribu unit kendaraan dengan proyeksi penerimaan sebesar Rp 50 miliar.
- Pemerintah Aceh bersama Kepolisian memperluas layanan Samsat keliling, Samsat gampong, serta mendorong pembayaran melalui kanal digital seperti aplikasi SIGNAL, Bank Aceh Syariah, dan PT Pos Indonesia.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap bahwa dengan kebijakan ini, kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan masyarakat tidak menunggu pemutihan berikutnya. Sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan agar kesadaran membayar pajak tumbuh secara berkelanjutan.
Dampak Jangka Panjang
Kebijakan pemutihan PKB diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, memperkuat fiskal daerah, dan memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi pasca-bencana.
