News
Pemerintah Aceh Bantah Klaim BPKAD Lhokseumawe Soal Gaji ASN
1 hari yang lalu
Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe terkait keterlambatan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa pernyataan tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
MTA menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara keterlambatan pembayaran gaji ASN dengan proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Aceh. Ia menambahkan bahwa pembayaran gaji ASN seharusnya tidak menjadi persoalan apabila pejabat terkait di tingkat kota menjalankan tahapan dan mekanisme yang telah diatur.
Proses Fasilitasi Perwal
- Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026 pada 8 Januari 2026.
- Perwal tersebut telah diproses oleh pejabat terkait di Pemerintah Aceh dan tidak menunggu hasil evaluasi APBK 2026.
- Proses fasilitasi Perwal telah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pembayaran Gaji ASN
- Pemerintah Aceh telah mengingatkan Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk segera mengajukan Perwal tersebut sejak terjadi keterlambatan pengajuan evaluasi APBK 2026.
- Perwal tersebut akan menjadi dasar hukum pencairan gaji PNS atau ASN.
- Hampir seluruh kabupaten dan kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN, kecuali Aceh Selatan dan Kota Lhokseumawe.
Evaluasi APBK 2026
- Proses evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih berjalan dan memiliki waktu 15 hari kerja untuk diselesaikan.
- APBK Kota Lhokseumawe disampaikan pada 23 Desember 2025, sehingga batas waktu evaluasi jatuh pada 19 Januari 2026.
- Pemerintah Aceh menepis pernyataan bahwa Gubernur menghambat penerbitan SK hasil evaluasi APBK 2026.
Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat menyampaikan informasi secara utuh dan akurat kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
