News
Pemerintah Beri Rp600 Ribu per Bulan bagi Korban Banjir yang Tak Pindah ke Huntara
27 Desember 2025 10:50
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan alternatif bantuan bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang memilih tidak menempati hunian sementara (huntara). Skema Dana Tunggu Hunian (DTH) ini memberikan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK) yang memilih menyewa rumah secara mandiri, tinggal sementara di rumah kerabat, atau menumpang keluarga.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas pemerintah dalam penanganan pascabencana. "Untuk mereka yang tidak pindah ke huntara tetapi memilih mengontrak rumah atau tinggal sementara di rumah keluarga, akan diberikan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan per KK," ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (26/12/2025).
Skema Bantuan Dana Tunggu Hunian
-
Bantuan Finansial: Setiap KK menerima Rp600 ribu per bulan untuk kebutuhan sewa hunian atau tempat tinggal sementara.
-
Fleksibilitas Pilihan: Warga terdampak dapat memilih untuk menyewa rumah, tinggal di rumah kerabat, atau menumpang keluarga, daripada harus pindah ke huntara.
-
Pembangunan Huntara: Pemerintah tetap menyiapkan satu unit huntara untuk setiap KK yang memilih pindah ke hunian sementara.
-
Tantangan Lapangan: Proses pembersihan wilayah terdampak dan pembangunan huntara masih terus berlangsung, meski menghadapi tantangan kondisi cuaca dan medan.
Data Kerusakan dan Penanganan Bencana
-
Jumlah Rumah Rusak: BNPB mencatat sebanyak 157.838 rumah di wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor mengalami kerusakan.
-
Permohonan Huntara: Hingga saat ini, permohonan pembangunan huntara telah diajukan oleh 13 kabupaten/kota di Aceh, 6 kabupaten/kota di Sumatera Utara, dan 6 kabupaten/kota di Sumatera Barat.
-
Kendala Lapangan: Curah hujan tinggi dan medan yang sulit menjadi kendala tambahan dalam percepatan pembangunan hunian sementara.
Harapan Pemerintah
Dengan skema Dana Tunggu Hunian, pemerintah berharap korban bencana tetap memiliki tempat tinggal layak sementara, sambil menunggu proses pemulihan dan pembangunan hunian permanen di wilayah terdampak. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi warga terdampak dalam memilih tempat tinggal sementara yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka.
